REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya didakwa turut berperan dalam dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga disebut turut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya bersama-sama sejumlah orang, Budi Mulya diduga memperkaya diri Rp 1 miliar. Selain itu, turut juga memperkaya pemegang saham Bank Century Hesyam Al Waraq dan pengendali bank tersebut Rafat Ali sekitar Rp 3,115 triliun. Pemilik Bank Century Robert Tantular dan pihak yang terkait dengan dia juga diduga turut diperkaya senilai Rp 2,7 triliun. "Dan memperkaya Bank Century Tbk sebesar Rp 1,581 triliun," kata jaksa KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jaksa Roni mengatakan, perbuatan Budi bersama beberapa orang lainnya dapat merugikan negara sebesar Rp 689,3 miliar dalam pemberian FPJP. Sedangkan terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagak berdampak sistemik disebut dapat menimbulkan kerugian negara Rp 6,782 triliun.
Dalam kaitan dengan pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Juga bersama-sama Miranda Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur BI Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII serta bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diduga berperan bersama-sama Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, dan Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dakwaan Budi Mulya disusun secara kumulatif. Dalam dakwaan primair, ia bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Juga disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan subsidair, Budi Mulya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa mendakwa Budi Mulya telah melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan dan kedudukannya. Sehingga perbuatannya dapat mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.