REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau memusnahkan ribuan karung bawang merah ilegal yang disita dari KM Restu Ibu dan KM Tembakul Jaya yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (6/3).
Perwakilan sejumlah instansi seperti Stasiun Karantina Pertanian, pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Budi Santoso di sela pemusnahan menjelaskan, bawang merah yang dimusnahkan itu berjumlah sekitar 102 ton, terdiri atas muatan KM Tembakul Jaya sebanyak 471 karung ukuran 9,5 kilogram, 1.400 karung ukuran 20 kg, dan dari KM Restu Ibu sebanyak 7.000 karung ukuran 10 kg.
"Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan dan petugas karantina. Bawang merah harus dimusnahkan karena termasuk barang larangan dan pembatasan yang bertujuan untuk melindungi petani dalam negeri," kata Budi Santoso.
Ia mengatakan, pemasukan bawang merah impor oleh dua kapal tersebut melanggar Undang-undang Pasal 102 huruf a Undang-undang No17/2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No10/1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, kata dia lagi, juga melanggar peraturan dari Kementerian Pertanian. "Selain ilegal, bawang impor termasuk komoditas yang wajib memiliki dokumen kekarantinaan," katanya.