REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terkait pelarangan jilbab di banyak sekolah di Bali, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan sekolah tidak boleh melarang pakaian yang didasarkan atas keagamaan.
Ia mengatakan ketetapannya sudah diatur melalui SK Dirjen Dikdasmen nomor 100 tahun 1991. ''Tidak boleh melarang. Sampaikan itu kepada kepala sekolahnya. Tidak boleh, titik,'' tegas Nuh saat ditemui dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (6/3).
Sekolah nasional dijamin penuh. Tidak boleh karena pakaian agama lantas tidak diterima di sekolah itu. Saat disinggung apakah sekolah yang melarang jilbab akan kena sanksi, Nuh menekankan, ''Tidak boleh. Apa tidak cukup dibilang tidak boleh?''
Sebelumnya, Nuh sempat meminta data sekolah yang melarang jilbab di Bali. Data yang diminta Nuh dipenuhi oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) yang hadir dalam Rembuk Nasional Pendidikan.
PII menyerahkan masing-masing satu bundel dokumen berisi laporan PII Wilayah Bali dan tim advokasi dari sejak Oktober 2013hingga Februari 2014, draf perkara jilbab SMAN 2 Denpasar, skema gerakan jangka pendek tim advokasi dan kumpulan berita pelarangan jilbab di Bali.
PII juga memberikan daftar sekolah yang melarang jilbab, kliping berita media lokal dan hasil advokasi kasus jilbab 2002.
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan SK Dirjen nomor 100 tahun 1991 sedang dibahas untuk kemudian dijadikan Peraturan Menteri dan sudah memasuki tahap akhir. ''Ya, April ini bisa selesai,'' kata Harris.