REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang anggota Polantas Polres Purwakarta, Brigadir Erik Permana, dianiaya oleh seorang pengendaraan sepeda motor disaat dirinya sedang mengatur aru lalu lintas di Jalan Sudirman,depan Kantor Bank BJB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kanan. Setelah menganiaya korban, pelaku berinisial ZA berusaha kabur dengan sepeda motornya. Beruntung pelaku berhasil ditangkap dan kemudian diamankan ke Polres Purwakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung Rabu (5/3) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu korban sedang menyebrangkan anak-anak sekolah. Tiba-tiba pelaku menghampiri dan memukul korban. Setelah memukul korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol T 2910 BQ berusaha melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
"Tersangka dijerat dengan 352 KUHP dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara. Barang bukti berupa sepeda motor korban juga turut diamankan. Tersangka memukul korban lantaran takut ditilang karena tak memiliki SIM dan motor pinjaman,"kata dia.