REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Perninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar.
Ia mengatakan putusan MK adalah mengikat dan final. "Putusan MK itu ya final. Aturan hukumnya kan begitu," katanya di kantor presiden, Jumat (7/3).
Ia mengatakan meski dalam putusan tersebut menuai pro dan kontra, tetapi hal tersebut tidak bisa mengubah putusan MK. Sedangkan putusan MK tentang PK yang bisa dilakukan lebih dari sekali, Djoko enggan berkomentar.
"Silakan ahli hukum yang mengomentari itu. Bahwa itu kemudian bisa dianalisa, bisa diperdebatkan, silakan saja sebagai pengayan pengetahuan kita. Silakan saja. Tetapi bahwa putusannya kan tidak bisa diubah," katanya.