REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada relaksasi bea keluar minerba. Bea keluar tetap akan diimplementasikan hingga smelter selesai dibangun pada 2017.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, jaminan pembangunan smelter bagi Kemenkeu adalah bea keluar. Alasannya, pihak-pihak yang masih mengekspor harus membayar biaya tersebut hingga smelter selesai dibangun paling lambat pada 2017.
"Kita di keuangan, jaminan kesungguhan paling nyata ya bea keluar itu. Dia bisa ekspor tapi dikenakan beban," ujar Bambang baru-baru ini. Ia berharap, dengan beban tersebut pengusaha tambang akan membangun smelter.
Bambang mengatakan, pembangunan smelter tidak harus dilakukan oleh penambang. Pihak lain pun bisa melakukan. Pemberian izin ekspor tidak mengubah ketetapan mengenai bea keluar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 06/PMK.011/2014.
"Pokoknya PMK itu tetap berlaku," ujar Bambang. Tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK berkisar antara 20 persen sampai dengan 60 persen yang akan naik secara bertahap.