Rabu 12 Mar 2014 08:43 WIB

KPU: Suara Tetap Sah Walau Dicoblos Berkali-kali

 Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).
Foto: Antara/Suryanto
Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan suara sah meski terdapat tanda coblosan berkali-kali, asalkan berada di satu kotak partai politik atau nama calon anggota legislatif pada kertas suara Pemilu 2014.

"Pada intinya suara dihitung sah apabila tanda coblosan di setiap kotak partai politik (parpol) atau kotak nama caleg dalam surat suara, berapa pun coblosannya," kata Ketua KPU) Bantul Muhammad Johan Komara, Rabu.

Sedangkan suara sah tersebut, kata dia akan masuk ke perolehan suara parpol atau caleg tergantung tanda coblosan pemilih itu terletak di mana dalam kertas suara yang disediakan saat pemungutan suara pada Pemilu 9 April mendatang.

"Suara sah akan dihitung satu untuk parpol atau caleg, jadi perhitungannya apakah secara spesifik merujuk ke perolehan parpol atau tidak melihat tanda coblosan berkali-kali itu di setiap kotak itu di mana," kata Johan.

Menurut dia, penentuan kriteria suara sah pada Pemilu mendatang ini belum diatur dalamPemilu 2009, sehingga pada pemilu sebelumnya jika terdapat lebih dari satu tanda coblosan maka surat suara dianggap rusak dan dinyatakan tidak sah.

Selain itu, kata dia jika terdapat lebih dari satu coblosan yakni pada kotak parpol dan nama caleg dari partai itu, maka suara sah masuk ke caleg, begitu juga coblosan pada dua kotak nama caleg dalam satu parpol, maka suara sah masuk parpol.

"Kami sudah menyosialisasikan ke masyarakat terkait penandaan coblosan untuk Pemilu 2014, namun KPU tetap menganjurkan agar pemilih menyoblos satu kali saja, karena itu sudah dianggap sah," katanya.

Sementara itu, kata dia kriteria suara tidak sah apabila surat suara terdapat tanda coblosan di luar kotak parpol atau terdapat lebih dari satu coblosan pada dua parpol berbeda dan atau dua kolom nama caleg yang diusung dari partai peserta pemilu yang berbeda.

"Makanya akan lebih baik jika dicoblos sekali saja, dan jangan menggunakan alat coblos selain yang disiapkan tempat pemungutan suara (TPS), misalnya karena terlalu mantap maka coblos dengan rokok, padahal tanda coblosan bisa merusak surat suara," katanya.

Menurut dia, aturan untuk menentukan kriteria suara sah pada Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU ini bertujuan untuk meminimalisir suara tidak sah, mengingat suara yang tidak sah pada penghitungan suara Pemilu 2009 secara nasional angkanya sebesar 14 persen.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement