Rabu 12 Mar 2014 10:04 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi 2 Imigran Gelap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Imigran gelap (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imigran gelap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Sepanjang awal 2014, sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan India dideportasi Kantor Imigrasi Sukabumi. Mereka melanggar ketentuan keimigrasian.

"Kedua WNA ini sudah di deportasi pada Januari lalu,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Eryana Sastra, kepada wartawan, Rabu (12/3).

Mereka ada yang berdagang dan menikah dengan salah seorang warga negara Indonesia.Menurut Eryana, upaya deportasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sebelumnya, pada 2013 lalu ada sebanyak 12 orang WNA di Sukabumi yang dideportasi. Belasan orang asing ini merupakan tenaga kerja yang tinggal di wilayah Sukabumi.

Selain itu pada tahun yang sama ada sebanyak 19 orang imigran asal Lebanon dan Yordania yang dideportasi ke negaranya masing-masing. Para imigran ini dipulangkan atas inisiatif Keduataan Besar masing-masing negara.

Mereka merupakan bagian dari korban kapal tenggelam di Kecamatan Agrabinta, Cianjur. Imigran tersebut awalnya ingin menyeberang ke Australia melalui perairan selatan Jabar khususnya Cianjur dan Sukabumi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement