Rabu 12 Mar 2014 15:37 WIB

Status Hukum Umat Sebelum Islam Datang (3-habis)

Ilustrasi
Foto: Mudrajad.com
Ilustrasi

Oleh: Nashih Nashrullah

Imam as-Suyuthi kembali menerangkan soal hadis Muslim pada paragraf pertama. Tambahan redaksional “Dan ayahku di neraka” sangat kontroversial di kalangan pengkaji hadis. Para perawi tidak sepakat tambahan tersebut.

Sebut saja al-Bazzar, at-Thabrani, dan al-Baihaqi yang lebih memilih tambahan redaksi “Jika engkau melintasi kuburan orang kafir maka sampaikan berita neraka” dibanding, imbuhan bermasalah tersebut.

Arogansi

Ada banyak argumentasi yang membantah dugaan bahwa kedua orang tua Rasul akan masuk neraka. Semestinya, tuduhan tersebut tidak ditudingkan kepada ayahanda dan ibunda Rasul yang terhormat. Karena, itu adalah bentuk arogansi terhadap Rasul.

Qadi Abu Bakar Ibn al-Arabi pernah ditanya soal topik serupa. Tokoh bermazhab Maliki ini pun menjawab, bila soal itu direspons dengan jawaban bahwa keduanya masuk neraka maka terlaknatlah orang yang menjawab demikian.

Menganggap keduanya ahli neraka adalah bentuk melukai perasaan Rasul. “Tak ada penganiayan lebih besar ketimbang menyebut kedua orang tua Nabi Muhammad SAW penghuni neraka,” kata Ibn al-Arabi.

Ia pun mengutip ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS al-Ahzab [33]:57).

Reaksi keras juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika itu, ia menginstruksikan pegawainya agar mengutamakan para pegawai yang kedua orang tuanya Muslim dan berasal dari etnis Arab.

Dengan spontan, sang pegawai menjawab instruksi tersebut dan mengatakan, “Memang masalah? Bukankah kedua orang tua Rasulullah non-Muslim?” Sang Khalifah marah besar. Ia pun langsung memberhentikan pegawainya tersebut agar menjadi pelajaran bagai semua dan tidak sembarangan bicara.

Atas dasar inilah, seyogianya tidak mudah menjustifikasi status kedua orang tua Rasul. Mantan Mufti Dar al-Ifta, Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i, mengimbau supaya umat berhati-hati.

Tuduhan kekufuran Abdullah dan Aminah salah besar dan pelakunya berdosa. Ini lantaran dianggap sebagai aksi mencederai Rasulullah. Para pelaku tersebut tidak dihukumi keluar agama akibat perbuatannya itu. Sebab, persoalan ini bukan termasuk prinsip agama, dharuriyyat ad-din.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement