Jumat 14 Mar 2014 16:16 WIB

Emas dan Perak Jadi Solusi Krisis Global

Rep: Yulianingsih/ Red: Chairul Akhmad
Koin dinar-dirham.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Koin dinar-dirham.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Konsultan Gold Dinar Spanyol Syekh Umar Ibrahim Vadillo mengatakan, penerapan alat tukar atau mata uang yang lebih stabil menjadi solusi yang baik untuk mencegak adanya krisis ekonomi secara global.

Emas dan perak (dinar dan dirham) merupakan mata uang yang memiliki kestabilan tinggi secara internasional.

“Emas dan perak ini tidak terpengaruh krisis. Karena nilainya sama dimana- mana. Selain itu, pemerintah tidak bisa membuat emas dan perak dengan sesukan hatinya,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara  //Towards Establishing a Macroeconomic Equilibrium between Fiscal and Monetary System// di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/3).

Acara ini digelar oleh Prodi Ilmu Ekonomi UMY bekerjasama dengan Yayasan Pengurusan Ilmu (YPI) Malaysia, Majelis Tarjih and Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam DIY.

Menurut Umar, ada dua cara untuk menerapkan sistem penukaran dengan emas dan perak ini. Pertama, dengan menjadikan emas dan perak sebagai alat ukur mata uang atau valuta asing. Kedua, menerapkan jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham dalam komunitas kecil terlebih dahulu. "Ini memang harus kita mulai dari diri sendiri, dari lingkungan yang terkecil," katanya.

Menurutnya, mata uang kertas telah membuktikan bagaimana dampak krisis ekonomi yang dialami negara penganut sistem mata uang tersebut. Bahkan, krisis ekonomi tersebut merembet ke negara lain.

Ini lantaran negara yang ikut krisis tersebut, menggunakan nilai mata uang kertas dari negara lain sebagai alat ukur nilai uang. Sedangkan negara itu mengalami krisis ekonomi, hingga terjadilah krisis ekonomi global.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement