Ahad 16 Mar 2014 23:08 WIB

Pejabat: Kenaikan Gaji PNS Belum Jelas

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Rencana pemerintah pusat menaikan gaji PNS enam persen hingga saat ini belum jelas kapan akan direalisasikan, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, AM Hanafi.

"Kami belum tahu kapan kenaikan gaji enam persen mulai direalisasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," katanya melalui Kabid Pembendaharaan dan Kas Daerah, Siti Cendarwati Rahayu Ningrum, di Baturaja, Minggu.

Dikemukakannya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait rencana kenaikan gaji untuk para pegawai pemerintahan tersebut karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Menurut dia, hal itu disebabkan belum adanya surat perintah yang diterima dari Kementerian Keuangan mengenai rencana kenaikan gaji pegawai.

Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu surat resmi perintah pembayaran gaji enam persen agar segera direalisasikan kepada seluruh pegawai di wilayah itu.

"Kalau sekarang belum bisa direalisasikan, sebab belum ada petunjuk dari pusat. Akan langsung kami bayarkan bila surat resminya sudah ada," katanya.

Namun kata dia, seluruh pegawai tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah berjanji akan segera membayarkan kenaikan gaji enam persen yang sudah menjadi hak setiap PNS.

"Kenakan gaji bagi PNS sudah pasti akan dibayar, namun masih menungu instruksi dari pusat," katanya.

Terkait kenaikan gaji tersebut, pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk ribuan PNS di OKU.

Menurut dia, seluruh PNS mulai dari golongan satu hingga empat akan menerima kenaikan gaji dari pemerintah pusat melalui Pemkab OKU.

"Pembayarannya nanti akan dirapel disesuaikan besaran gaji setiap golongan dan masa kerja pegawai," katanya.

Ia mengimbau, seluruh PNS di pemerintahan Kabupaten OKU agar bersabar menunggu proses pencairan yang akan dilakukan melalui bendahara di instansi terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement