REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kerja sama dijalin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, selama ini pajak Indonesia bertumpu pada pajak badan yang berasal dari sektor pertambangan dan komoditi. Namun, kata dia, saat harga tambang turun, penerimaan pajak dari sektor tersebut juga ikut turun. "Karena itu kita harus cari sumber pajak lain," kata dia di Balai Kota, Senin (17/3).
Chatib mengatakan, kerja sama dengan Pemprov DKI ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sumber lain, terutama wajib pajak perorangan.
Chatib menuturkan, tahun lalu wajib pajak perorangan secara nasional baru mencapai Rp 4 triliun saja. Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari potensi seharusnya. "Kita harus lakukan ekstensifikasi dari penerimaan. Salah satu aktivitas yang banyak di DKI berkaitan dengan pembelian properti dan mobil. Jadi, potensinya sebenarnya besar sekali," kata dia.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setelah adanya kerjasama ini, Pemprov akan saling bertukar informasi dengan Dirjen Pajak untuk mencari pengemplang pajak. Dia mencontohkan, setiap hari selalu ada transaksi jual beli mobil, namun tidak setiap hari pajak dari penjualan mobil tersebut masuk ke DKI.
"Termasuk juga mungkin ada transaksi pembelian properti, lalu Ditjen Pajak nanya "lho ini kok kecil?' Nah ini yang dikejar," ujar calon presiden dari PDI Perjuangan tersebut.