REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi Hambalang, Andi Alfian Malarangeng (AAM) meminta Choel Malarangeng bertanggungjawab atas perbuatannya. Andi mengatakan, hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap adiknya itu, tidak mengenal hubungan darah.
''Siapa yang berbuat haruslah dia yang bertanggungjawab,'' kata Andi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (17/3). Dikatakan dia, perbuatan Choel yang menerima aliran dana haram Hambalang, tidak otomatis mengantarkan dirinya ke kursi terdakwa.
KPK, dalam dakwaannya, menuduh Andi meminta fee senilai 18 persen dari nilai anggaran pembangunan proyek tahun jamak, P3SON Hambalang, Jawa Barat. Permintaan itu, dikatakan KPK, dilakukan oleh Andi melalui Choel.Akan tetapi, Andi mengatakan, uang tersebut tidak pernah dimintakan olehnya.
Apalagi mampir kepadanya. Meski pun Andi mengakui keterlibatan Choel dalam permintaan tersebut, akan tetapi, Andi mendesakkan, tuduhan terhadap dirinya, semestinya tuntas di Choel.