REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Unit pengaduan masyarakat terkait laporan kinerja kepolisian daerah di Maluku akan segera dibangun di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
"Kami sedang menyiapkannya, paling terlambat akhir Maret ini unit pengaduan masyarakat di Unpatti sudah bisa difungsikan," kata Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Ciptabudi, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan layanan pengaduan yang akan dibangun di Fakultas Hukum itu merupakan hasil kerja sama antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Unpatti, guna mengawasi kinerja kepolisian Maluku dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya.
Unit pengaduan tersebut akan dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unpatti Professor Samuel Nirahua dibantu dua orang dosen dan mahasiswa fakultas yang sama.
"Ini adalah kerja sama antara Kompolnas dan Unpatti yang diresmikan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Jakarta beberapa waktu lalu, kami dari Fakultas Hukum yang menjadi mitra kerja langsung dengan Kompolnas," katanya.
Lebih lanjut Ciptabudi mengatakan, unit pengaduan hukum kerjasama Kompolnas itu akan dibuka pada Senin hingga Jumat, setiap pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT, dan hanya menerima pengaduan yang dilaporkan langsung oleh masyarakat.
Tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat kemudian disampaikan kepada Kompolnas untuk ditindaklanjuti, unit pengaduan masyarakat tersebut juga akan turut mengawasi proses penyelesaiannya.
"Unit ini hanya akan melayani laporan langsung dari masyarakat, pengaduan mereka akan kami sampaikan kepada Kompolnas, proses penyelesaiannya juga akan kami awasi terus hingga selesai," katanya.
Ia menambahkan unit pengaduan hukum terkait kinerja kepolisian merupakan salah satu wujud dari tridarma perguruan tinggi, yakni pengabdian masyarakat.
"Polisi seharusnya menjadi penegak hukum bukan melanggar hukum, dengan adanya unit ini akan sangat membantu masyarakat, dan juga kami menjadi perpanjangan tangan Kompolnas sebagai bentuk dari pengabdian terhadap masyarakat," ucapnya.