Selasa 18 Mar 2014 10:59 WIB

Chris Pine Terima Hukuman Atas Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Chris Pine
Foto: Reuters
Chris Pine

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemeran utama film 'Star Trek,' Chris Pine mengaku bersalah atas kecelakaan yang menimpanya beberapa waktu lalu di Selandia Baru. Dia mengaku mengemudi dalam kecepatan tinggi dan dibawah pengaruh alkohol. 

Aktor ini menjalani persidangan pada Senin (17/3) kemarin. Ia diperintahkan membayar denda sebesar 79 dolar AS untuk biaya reparasi. Surat izin mengemudinya juga dicabut selama enam bulan sebagai hukuman tambahan.

Pine didampingi oleh pengacaranya, Marilyn Gilchrist membuat pengakuan bersalah. Gilchrist mengatakan kliennya merasa bersalah dan menerima semua hukuman yang ditimpakan kepadanya.

"Dia menerima keputusan itu. Ia mengakui bahwa ia salah mengemudi," ujar Gilchrist, dilansir dari Aceshowbiz, Selasa (18/3).