REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan prosedur perizinan kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden mendatang. Ia mengatakan izin tersebut perlu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui mendagri.
Hanya saja, izin itu tak perlu buru-buru diserahkan. Bahkan, bisa diajukan pada saat pileg selesai digelar.
Menurutnya, pencapresan beberapa kepala daerah sah-sah saja dilakukan. Ia juga melihat hal tersebut sebagai dinamika politik dan belum benar-benar hal yang final..
"Nanti kalau sudah resmi pencalonannya baru izin. Sekarang kan baru politiknya. Resminya, ya nanti setelah pileg," katanya di kantor wapres, Selasa (18/3).
Ia menegaskan, permintaan izin tersebut wajib dilakukan oleh kepala daerah yang akan maju sebagai capres. Apalagi hal tersebut juga ditegaskan lewat UU 42/2005.
Diakuinya, di pasal 6 disebut pejabat negara harus berhenti. Tapi di pasal 7 disebutkan, jika presiden maju lagi, lalu gubernur mencalonkan diri sebagai presiden, maka bukan berarti harus berhenti dari jabatannya. Yang bersangkutan hanya perlu memberitahukan dan meminta izin.
"Sama saja seperti gubernur meminta izin kepada wakil gubernur, bupati dan seterusnya untuk mencalonkan diri. Nanti wakil gubernur yang melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.