REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--MK menolak pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur hak milih warga negara dalam Pemilu.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.
Menurut Hamdan, dalil pemohon yang mewajibkan pemilih menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan hak memilih adalah hak yang dijamin konstitusi, UU maupun konvensi internasional.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," kata Anggota Majelis Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut dia, hak memilih adalah pengjawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Muhammad Alim juga mengatakan pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
"Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Muhammad Alim, memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 38C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya".
Dengan demikian adalah hak bagi semua warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan, artinya adanya kebebasan bagi pemilih," kata Muhammad Alim.
Pengujian UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres yang mengatur tentang hak memilih ini diajukan oleh Taufiq Hasan.Taufiq menggugat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU Pilpres serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU Pemilu Legislatif.
Pemohon mengatakan bahwa presiden, wakil presiden, DPR dan DPRD adalah bentuk kekuasaan yang ada di negara Indonesia, sehingga untuk mewujudkannya kekuasaan tersebut melalui pemilu legislatif dan Pilpres.
Pemohon meminta MK menyatakan wajib bagi rakyat yang telah memenuhi syarat untuk mencoblos pilihannya dalam pemilihan umum.