REPUBLIKA.CO.ID, PBB, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB, Selasa (18/3), mengecam pemboman bunuh diri yang terjadi pada pagi hari yang sama di bagian barat-laut Afghanistan.
"Anggota Dewan Keamanan mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangan teror pada 18 Maret 2014 di Provinsi Faryab, Afghanistan, yang telah membuat sejumlah warga sipil kehilangan nyawa dan cedera," kata satu pernyataan pers yang dibacakan kepada wartawan di Markas PBB, New York, oleh Wakil Tetap Luksemburg Sylvie Lucas. Luksemburg memangku jabatan bergilir Presiden DK PBB untuk Maret.
Di dalam pernyataan itu, anggota Dewan menyampaikan simpati yang mendalam dan belasungkawa kepada keluarga korban, rakyat dan Pemerintah Afghanistan, dan berharga korban cedera segera pulih.
Mereka kembali menyampaikan "keprihatinan serius mereka terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh Taliban, Alqaidah dan kelompok bersenjata terhadap peududk lokal, pasukan keamanan nasional, dan militer internasional serta upaya bantuan internasional di Afghanistan".
Dewan 15-anggota tersebut juga menggaris-bawahi perlunya untuk menyeret para pelaku, penyelenggara, penunjang dana dan penaja aksi ... mengerikan ini ke pengadilan. Dewan juga mendesak semua negara agar bekerjasama secara aktif dengan Pemerintah Afghanistan mengenai ini".
"Anggota Dewan Keamanan kembali menegaskan aksi teror dalam segala bentuk dan wujud adalah kejahatan dan tidak dibenarkan, tak peduli apa pun alasannya, di mana pun, kapan pun dan dilakukan oleh siapa pun, dan tak perlu dikaitkan dengan agama apa pun, kewarganegaraan, peradaban atau kelompok etnik", kata pernyataan itu, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi.
"Anggota Dewan Keamanan kembali menyatakan tak ada tindakan teror yang dapat mengubah jalur menuju perdamaian pimpinan rakyat Afghanistan, demokrasi dan kestabilan di Afghanistan, yang didukung oleh rakyat dan Pemerintah Afghanistan serta masyarakat internasional," katanya.
Menurut laporan, jumlah korban jiwa akibat pemboman pada Selasa telah naik jadi 17 dan cedera berjumlah 48.