REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, pasal sudah disiapkan oleh penyidik menjerat tersangka.
''Akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,'' kata dia, Rabu (19/3).Diketahui, ancaman hukuman Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tetap mengedepankan pendalaman kasus untuk menemukan motif pasti. ''Kalau tarik ke belakang gak tahu pasti, itu masih kita gali, fokus apa yang terjadi,'' kata dia.
Selain itu, polisi juga bekerja berdasarkan alat bukti, mengenai pengakuan yang bersangkutan, Rikwanto mengatakan, hal itu merupakan hak untuk melakukan sanggahan. Dan hingga kini, Brigadir S masih mengakui AKBP Pamudji tewas bunuh diri.''Belum ada pengakuan, bicara versi dia,'' kata Rikwanto.