REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang belakangan meresahkan warga Surabaya. Tiga tersangka yang ditangkap adalah NBL (20 tahun) warga Jemurwonosari, Surabaya, JLK (19) warga Sambikerep, Surabaya, dan satu anak di bawah umur.
Ketiga tersangka melancarkan aksinya di empat tempat berbeda, dan menentukan korbannya secara acak. Adapun motif dari aksi penembakan tersebut adalah iseng karena terobsesi game online perang-perangan yang biasa mereka mainkan di komputer.
"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air softgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/5/2024).
Totok pun menjelaskan rentetan kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang dilakukan ketiga tersangka. Kejadian pertama dilakukan pada Ahad, 19 Mei 2024 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Tol Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di kilometer 758 dengan korban atas nama AR.
Saat itu mobil korban dipepet mobil Kijang Inova yang dikendarai para para tersangka. Setelah posisi mobil sejajar dengan jarak kurang lebih tiga meter, tersangka pun melancarkan aksinya. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bibir dan pelipis sebelah kiri.
"Tersangka menyalip korban dengan menggunakan mobil Inova, setalah sejajar dilakukan penembakan empat kali kemudian kabur," ujarnya.
Setelah itu, para tersangka kemudian kabur dan keluar di Gerbang Tol Kejapanan. Setelah itu, korban kembali masuk Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya melalui gerbang tol yang sama. Sesampainya di kilometer 755, tepatnya pada pukul 02.12 WIB, para tersangka melakukan aksi serupa.
Kali ini korbannya berinisial EC yang ditembak oleh para tersangka sebanyak lima kali. Korban EC mengalami luka di bagian wajah. Setelah puas melancarkan aksinya, para tersangka melanjutkan perjalanan dan pulang ke rumah masing-masing di Surabaya.
Selanjutnya pada Selasa, 21 Mei 2024 ketiga tersangka kembali menjalankan aksi serupa. Mereka kembali menyusuri jalan Tol Surabaya-Sidoarjo untuk mencari korbannya. Sekitar pukul 04.10 WIB saat tiba di kilometer 748, mereka menemui korban berinisial RW. Mereka pun menembak RW satu kali, yang mengakibatkan korban terluka di bagian pelipis kiri.
Di hari yang sama, para tersangka kembali melancarkan aksi serupa di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Kota Surabaya. Korbannya adalah K yang saat itu tengah mendorong gerobak sampah.
"Di luar tol itu sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Kota Surabaya dengan korban atas nama K yang mengalami luka di bagian perut kanan. Yang bersangkutan sedang jalan kaki membawa gerobak sampah, kemudian dilakukan dua kali penembakan. Setelah itu tersangka pulang ke rumah," ucap Totok.
Totok melanjutkan, atas rentetan kejadian tersebut, korban kemudian melapor pada Rabu (22/5/2024). Selanjutnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melaksanakan olah TKP dan melakukan penyidikan. Ketiga tersangka kemudian ditangkap pada Sabtu (25/5/2024).
Ketiga tersangka pun dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.