Kamis 20 Mar 2014 21:41 WIB

PDIP: Putusan MK Jaga Kualitas Pemimpin dari Parpol

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Yusril Ihza Mahenda. MK menolak Yusril yang menggugat Presiden Threshold (PT) 20 persen .

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Pandjaitan, gugatan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu sudah sepatutnya ditolak. Sebab, gugatan tersebut serupa dengan yang diajukan Effendi Ghazali cs terkait PT dan pemilu serentak

"Bagi kami presidential threshold harus tetap ada agar terjadi seleksi kepemimpinan. Kalau presidential threshold ditiadakan rakyat bisa bingung. Bayangkan kalau ada 12 partai peserta pemilu semuanya mengajukan capres, berarti ada 12 capres. Rakyat menjadi bingung menentukan pilihan," katanya kepada Republika, Kamis (20/3).

Ia menjelaskan, jika pemilu tahun ini (tiba-tiba) dilakukan secara serentak akan menimbulkan persoalan. Seperti masalah sosialisasi dan persiapan teknis KPU. "Apalagi sekarang sudah masuk tahapan kampanye. Suasana politik bisa tidak kondusif dan berpotensi menciptakan kekacauan," ujarnya.

Mantan ketua Komisi III DPR ini menampik pandangan sejumlah parpol yang menilai sebaliknya terkait putusan MK. Mereka menilai MK mengibiri hak warga untuk mendapatkan capres alternatif yang berkualitas.

"Pemimpin berkualitas itu harus datang dari parpol. Parpol yang menyiapkan dan menawarkan ke masyarakat. Rekruitmen pemimpin diperketat lewat parpol," katanya menjelaskan.

Jika sebaliknya yang terjadi, MK menerima gugatan Yusril, Trimedya menambahkan, tidak akan membuat pemilu kondusif. Belum lagi, melihat persiapan pemilu yang sangat mepet waktunya. "MK ambil putusan bukan hanya mempertimbangkan faktor hukum tapi juga dampak sosial," ujarnya.

Ia mengaku tidak mau menilai motif politik dari langkah hukum Yusril tersebut. Sebab, sebagai warga negara, Yusril memiliki hak untuk mengajukan gugatan. "Kalau ada yang berpandangan Yusril punya motif politik itu ya terserah. Tapi dia kan ahli hukum tentu punya pandangan hukum sendiri," katanya.

Sedangkan mengenai citra MK, pascapenolakan gugatan Yusril, Trimedya menilai akan bertambah positif. Sebab tidak membuat suasana menjelang pileg tidak lebih kondusif.

"Kalau MK mengambil putusan yang berbeda antara uji materi yang diajukan Effendi Ghazali dengan Yusril, akan terjadi kegaduhan politik," katanya menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement