Jumat 21 Mar 2014 16:20 WIB

Tolak Keputusan KPPU, Mendag: Kami Akan Ambil Langkah Hukum

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Muhammad Lutfi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Muhammad Lutfi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi dengan tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel bawang putih impor. Ia menilai keputusan KPPU salah alamat, karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas perdagangan.

''Kita akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai perundang-perundang dan secara resmi menolak,'' tutur Luthfi dengan tegas ketika Media Briefing Peningkatan Ekspor, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan kalau Kemendag mewakili 220 juta rakyat indonesia. Artinya tak hanya pedagang namun juga seluruh lalu lintas perdagangan baik ekspor maupun impor. Sementara keputusan KPPU yang menyatakan Kemendag terlibat seakan-akan menyebut Kemendag sebagai pedagang. Apalagi menuding Kemendag ikut serta dalam kartel dan persengkongkolan.

Padahal Undang-undang No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,  berlaku bagi pelaku usaha (importir). Bukan Kementerian Perdagangan sebagai regulator. ''Kami ini wasit dan bukan petinju (pemain),Itu aturan yg mengatur antara pedagang dan pedagang,'' ucap dia .

Maka dari itu langkah awal setelah mempelajari adalah dengan melakukan banding dengan mencari aturan pembanding.Selain itu, kebijakan yang dibuat Kemendag juga malah menurunkan harga bawang putih. Sebelum kebijakan dikeluarkan Kemendag, harga bawang putih melonjak tak masuk akal hingga 95 ribu per kilogram (per kg). Atas dasar itu Kemendag pun mengambil kebijakan khusus yang sesuai dengan perundangan. Sehingga harga bawang putih bisa kembali normal kembali.

Sebelumnya,  KPPU  menyebut Kementerian Pertanian dan Kemendag terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

KPPU juga secara khusus menyebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Baik Dirjen Daglu maupun Mendag disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement