REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG— Kamis (20/3) lalu, kepolisian sektor Pamulang melakukan rekonstruksi pembunuhan Johana Febri (14 tahun). Jenazah Johana ditemukan Selasa (11/3) di semak-semak tanah kosong yang terletak di Jalan Siliwangi RT 01/ RW 02, Kelurahan Pondok benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan dengan luka tusuk di perutnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku Afiansyah (17) yang merupakan warga Gunung Pindul, tak jauh dari rumah korban. Pelaku merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan sepeda motor milik Johanna. Awalnya, pelaku dan korban sudah saling kenal dan intens berkomunikasi di jejaring sosial facebook. Karena pelaku tau korban sering mengendarai sepeda motor maka ia pun merencanakan pembunuhan ini.
Kompol Doddy Sanjaya, selaku Kapolsek Pamulang menjelaskan kronologis kejadian, Minggu (9/3), korban dihubungi pelaku, saat itu korban meminta ijin pada orang tuanya untuk pergi ke gereja. Namun, korban justru menemui pelaku yang membawanya ke tanah kosong di Jalan Siliwangi tersebut.
Di sana, korban dan pelaku mengobrol akrab dan terjadilah pembunuhan tersebut. Korban ditusuk dua kali dengan menggunakan pisau di bagian perutnya, namun karena korban masih bisa bangkit pelaku membekap korban dengan slayer dan memberi satu tusukkan lagi di perut korban bagian kanan. Setelah itu, korban digulingkan hingga jatuh ke semak-semak.
Pelaku menaruh semua barang bukti ke dalam bagasi motor Honda Vario milik korban dan membawanya pergi. Pelaku meninggalkan motor di pinggir jalan, selain takut ketauan karena rumahnya yang dekat dengan rumah korban, ditaruhnya motor di pinggir jalan tersebut juga agar mudah untuk dijual. Namun, keesokan harinya motor tersebut justru hilang yang ternyata dibawa oleh ayah korban.
Berbekal barang bukti tersebut, Polsek Pondok Benda, Polsek Pamulang dan Polres Jakarta Selatan bekerjasama dan berhasil meringkus pelaku meski sempat mengalami salah tangkap. Harfiansyah (17) sempat digiring polisi karena nomor handphonenya lah yang mengajak Johanna pergi.
“Kami bebaskan Harfiansyah karena kesaksian warga yang menguatkan kalau dia ada di rumah,” ungkap Doddy.
Pelaku pun mengakui sebelum pembunuhan, ia menggunakan telepon seluler Harfansyah (17 tahun) yang tidak lain merupakan saudara kembar pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Pamulang dan akan ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kena pasal 338 sama 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap AIPTU Sucito, selaku kepala seksi Humas Polsek Pamulang, Jumat (21/3). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati atau paling cepat 20 tahun penjara.