REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau telah menetapkan 88 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan dan hutan penyebab polusi asap.
Informasi yang diterima Antara, Selasa, jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang masih 86 orang, itu belum termasuk data korporasi PT National Sago Prima (NSP)/PT Sampoerna Agro Tbk.
Jumlah tersangka terbanyak masih ditangani pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis yakni mencapai 25 orang dari delapan laporan atau perkara yang ditangani hingga saat ini.
Disusul dengan Polres Rokan Hilir yang menangani tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang telah mencapai 20 orang.
Kemudian Polresta Dumai dari enam perkara berhasil menetapkan 13 tersangka, dan Pelalawan dari enam kasus ada tujuh orang tersangka.
Sementara Polres Kabupaten Siak menetapkan enam tersangka dari enam perkara, disusul Kabupaten Indragiri Hilir dengan lima tersangka dari lima perkara yang ditangani.
Polres Meranti menangani empat perkara dan telah menetapkan empat tersangka, kemudian disusul Polresta Pekanbaru dengan dua tersangka.
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan enam tersangka dari enam perkara yang ditangani, meningkat dari sebelumnya yang masih lima tersangka pembakar lahan.
Data Satgas Penegakan Hukum menyebutkan, untuk total perkara yang ditangani ada sebanyak 51 kasus.
"Upaya penegakan hukum masih terus dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan," demikian Kepala Bidang Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo.