Selasa 25 Mar 2014 18:01 WIB

Tim Pemburu Terus Telusuri Pembakar Cagar Biosfer

 Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2).   (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)
Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2). (Antara/Lanud Roesmin Nurjadin)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Pemburu masih terus menelusuri para pelaku pembakar lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Sampai saat ini ada sebanyak 120 personel gabungan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diterjunkan ke lokasi tersebut untuk melakukan pengamanan kawasan hutan lindung dari aksi perambahan maupun pembakaran hutan dan lahan di sana," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Personel gabungan yang diterjunkan ke lokasi hutan lindung itu menurut dia adalah sebagai tindak lanjut atas instruksi presiden untuk melakukan langkah pengamanan dan penegakan hukum.

Tim gabungan tersebut kata dia akan menyisir lokasi-lokasi yang selama ini terjadi perambahan hutan secara liar dan pembakaran lahan oleh pemilik lahan di kawasan cagar biosfer.

Lahan di kawasan terlarang ini ternyata diketahui kerap diperjualbelikan oleh oknum aparatur desa sekitar.

Ia mengatakan, sejauh ini tim masih terus menyisir lokasi-lokasi yang menjadi praktik ilegal logging dan pembakaran lahan.

Apalagi setelah mencuat ke permukaan ada oknum desa yang memperjualbelikan lahan di kawasan tersebut hanya dengan bermodalkan surat kepemilikan tanah (SKT) kepada para pemodal, kata dia.

"Tim gabungan ini akan berada di lokasi selama beberapa hari ke depan. Salah satu upaya adalah menangkap para pelaku kejahatan lingkungan itu," katanya.

Ia menjelaskan, personel gabungan itu terdiri dari 30 orang aparat Polres Bengkalis, kemudian beberapa dari Brimob Polda Riau, TNI Angkatan Darat, serta TNI Angkatan Udara.

Siapa pun pelaku perambah dan pembakar lahan di kawasan terlarang akan dikenai sanksi hukum, katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement