Kamis 27 Mar 2014 14:10 WIB

Perjalanan ke Maladewa Harus Berakhir di Sidoarjo

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, melakukan kampanye terbuka di GOR Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, melakukan kampanye terbuka di GOR Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Andi Mohammad Ikhbal/Wartawan Republika

Belum lama ini, publik sempat dihebohkan beredarnya video jalan-jalannya Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) bersama dua artis bersaudara, Marcella Zalianti dan Olivia Zalianti ke Pulau Maladewa. Selain itu terdapat juga foto Ical tersenyum manja memeluk boneka beruang saat berada di pesawat.

Banyak pihak mengolok-olok, bahkan sejumlah oknum iseng mengganti gambar pohon beringin pada lambang Golkar dengan Teddy Bear, lalu menyebarkanya via Blackberry Messenger (BBM). Ical sendiri mengaku kebenaran  video serta foto tersebut. Mereka melakukan perjalanan pada 2010 silam dengan alasan meninjau pengelolaan wisata di pulau tersebut.

Bicara soal pengelolaan wisata, warga korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo juga membuka obyek kunjungan di lokasi bencana. Lalu untuk apa Ical jauh-jauh mendatangi negara kepulauan di Samudera Hindia itu, sedangkan anak Perusahaan Grup Bakrie, Lapindo Brantas Inc telah membuka area tamasya di sana.

“Kami juga belum tahu bagaimana kejelasan bagi para korban lumpur, mungkin pemilik Lapindo masih berada di Pulau Maladewa,” sindir kuasa hukum sejumlah warga Porong Sidoarjo, Mursid Murdiantoro di Gedung MK, belum lama ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf a, Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2012 tentang APBN, Rabu (26/3). Dijelaskan, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 hanya diperuntukan bagi tiga desa dan sembilan rukun tetanga (RT) di luar peta area terdampak.

Pemohon yang juga menjadi korban semburan lumpur tersebut, Sungkono mengungkapkan kegembiraannya saat MK membatalkan norma pasal dalam UU tersebut. Selama delapan tahun terakhir ini, negara telah memberi perlakuan tidak adil dalam memberikan ganti rugi pada para korban bencana itu.

“Alhamdulillah ini juga berkat doa dari semua pihak. Paling tidak sudah ada kepastian hukum terhadap para korban. Kami akan berkordinasi dengan Pemerintah agar menetapkan APBNP 2014 untuk membayarkan kerugian yang belum terbayar yakni Rp 1,5 triliun,” ujar dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement