Sabtu 29 Mar 2014 02:16 WIB

Wagub Jatim: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang perempuan lansia korban banjir mengungsi di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta Timur, Sabtu (18/1). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah DKI Jakarta hingga Sabtu (18/1), sebanyak 25.332 jiwa terdampak banjir, sement
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama
Seorang perempuan lansia korban banjir mengungsi di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta Timur, Sabtu (18/1). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah DKI Jakarta hingga Sabtu (18/1), sebanyak 25.332 jiwa terdampak banjir, sement

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO-- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) yang menyatakan bahwa batas usia lanjut penduduk Indonesia 60 tahun perlu dikaji ulang. Hal tersebut dikarenakan Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Jatim dari tahun ke tahun terus meningkat.

Dia mengatakan, UHH pada tahun 2005 baru mencapai 64,5 tahun, namun di tahun 2013 telah mencapai 71,1 tahun. Jumlahnya mencapai 4,4 juta jiwa (11 persen) dari jumlah penduduk Jatim  sebesar 37.476.011 jiwa. Kenyataan tersebut menurutnya mengindikasikan bahwa kehidupan masyarakat Jatim bertambah sejahtera.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantaranya pola kehidupan, pola makan, pendidikan, dan faktor ekonomi yang semakin membaik,” katanya saat membuka Seminar Kajian Batas Usia 60 Tahun Penduduk Lanjut Usia di Indonesia, di Grand Trawas Mojokerto, Jatim, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (28/3).

Artinya, UHH penduduk Jatim dari tahun ke tahun akan terus meningkat. Hal tersebut akan menjadi kekuatan besar apabila mendapat perhatian dari pemerintah. Menjadikan mereka terus beraktivitas, berkarya, berguna bagi masyarakat banyak.

Namun sayangnya, selama ini penduduk lansia kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tidak sebaik perlakuan yang diterima oleh ibu hamil, balita, remaja, dan penduduk usia produktif. Sedangkan untuk penduduk Lansia hanya difasilitasi dengan adanya Panti Werdha, itupun dengan fasilitas pas-pasan.

“Fasilitas yang didapat para lansia saat ini hanya dengan adanya Panti Wredha, itupun dengan fasilitas pas-pasan. Untung saja kita mempunyai budaya dan agama yang mengajarkan agar memperhatikan orang tua,” ujarnya.

Dia mencontohkan, perlakuan Pemerintah Negara Jepang terhadap lansia. Saat ini UHH perempuan Jepang mencapai  84 tahun dan pria 80 tahun. Hal tersebut menyebabkan banyak perempuan di Jepang yang memulai bekerja ketika berusia 65 tahun, sedangkan pria menikmati masa pensiun. Dan hal tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Jepang.

“Untuk itulah diharapkan Seminar Kajian Batas Usia 60 Tahun Penduduk Lanjut Usia Di Indonesia dapat membuahkan butir-butir usulan kebijakan yang bermanfaat bagi lansia, yang nantinya dapat dijadikan sebagai ikon Jatim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang peduli pada Lansia,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement