Ahad 30 Mar 2014 16:15 WIB

Pengusaha Didenda Kalau Angkutan Belawan Mogok

Red: Julkifli Marbun
Pelabuhan Belawan, Medan
Foto: MATANEWS.COM
Pelabuhan Belawan, Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengusaha jasa pelayaran, termasuk angkutan ekspor-impor di Sumaterasi Utara terancam diklaim perusahaan dalam dan luar negeri kalau angkutan di Pelabuhan Belawan jadi melakukan aksi mogok beroperasi.

"Kalau anggota Pengusaha Angkutan Khususn Pelabuhan (Angsupel) Belawan benar mogok, maka pengapalan barang masuk dan keluar otomatis terganggu dan dampaknya pengusaha bisa diklaim mengganti rugi atas kelambatan pasokan barang ekspor/impor," kata Ketua Indonesia National Ship Owner Associatioon (INSA) Sumut, Hendra Kusuma, di Medan, Minggu.

Dia mengatakan hal itu menanggapi rencana Organda Sumut melakukan mogok kerja pascaputusan serta total denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp3 miliar dengan tuduhan melakukan praktik kartel tarif angkutan dari dan ke Pelabuhan Belawan.

Aksi mogok yang direncanakan selama satu minggu diperkirakan menimbulkan kerugian Rp11 miliar atau 1 jutaan dolar AS dari penumpukan kontainer sebanyak 8 ribu - 10 ribu teus.