Pertanyaan:
Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 16.00 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah azan Isya dan belum shalat Maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah Maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjamak shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 kilometer dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat Maghrib bersamaan dengan shalat Isya? Mohon jawaban dan sarannya.
Jawaban:
Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apa pun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi, dan lain-lain). Dan untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 kilometer tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 77 disebutkan, “Kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini.”
Namun, untuk lebih hati-hati, ada baiknya mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat, maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan rukuk cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada rukuk.
Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka, silakan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Wallahu’alam.