REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidikan terhadap para pelaku penganiaya korban meninggal Muhammad Syukur (7) yang masih teman sekolah korban, dipastikan akan sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan anak.
"Antara korban dan pelaku pengeroyokan yang usianya sama yakni tujuh tahun akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi, dalam proses pemeriksaan itu tetap mengedepankan perlindungan anak serta kasih sayang," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan akan langsung ditangani oleh polisi wanita (Polwan) agar anak-anak tersebut tidak mengalami trauma berat.
Endi yang tidak ingin memberikan identitas kedua anak yang menjadi terlapor itu mengaku akan mengedepankan kasih sayang dalam penyidikan supaya anak tersebut terbuka kepada penyidik mengenai kronologis perkara yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia.
"Kita tidak ingin mendapatkan kecaman dari lembaga maupun aktivis anak karena pelaku penganiaya ini masih berusia tujuh tahun dan ini juga kasus pertama yang ditangani kepolisian di Sulsel," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Syukur, (7) mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar, Senin dinihari, 31 Maret 2014. Murid kelas I Sekolah Dasar Inpres Tamalanrea 5 Makassar itu diduga menjadi korban pengeroyokan teman sekolahnya pada Kamis pekan lalu.
"Awalnya kami anggap hanya sakit perut biasa. Tetapi sakitnya tidak kunjung sembuh. Sabtu baru dibawa ke rumah sakit," kata ibu korban, Nurdani mengaku anaknya sempat mengeluh sakit pada bagian perut sehabis dipukuli dua temannya.
Korban dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Sempang, Kabupaten Wajo. Jenazahnya dimakamkan Senin, 31 Maret 2014. Nurdani memilih tidak ikut menghadiri acara pemakaman anak sulungnya itu karena menjaga bayinya.
Direktur lembaga bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, meminta Kepolisian tetap mengusut kasus tersebut dengan mengacu pada sistem peradilan terhadap anak.
Namun, dia juga meminta kepolisian agar tidak gegabah melakukan penanganan hukum. Sebab, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak baru akan berlaku pada Agustus mendatang.
"Tetapi proses hukumnya bisa tetap berjalan dengan berkoordinasi bersama badan pengawas anak yang berkonflik hukum," ujar Azis.