Rabu 02 Apr 2014 22:47 WIB

Tambak Udang Langgar Perda Akan Ditertibkan

Petambak udang (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petambak udang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja setempat untuk menertibkan tambak udang di sempadan pantai dan melanggar peraturan daerah.

Saat ini, di sepanjang pesisir Kulon Progo menjadi pusat pengembangan tambak udang mulai dari Pantai Trisik hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Bugel, kata Kepala Diskepenak Kulon Progo Endang Purwaningrum di Kulon Progo, Rabu.

"Kewenangan penertiban tambak udang bukan berada di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) melainkan Satpol PP. Sebab, penegakan peraturan daerah (perda) kewenangannya Satpol PP. Artinya, semua tambak udang yang berada di sempadan pantai nanti urusannya Satpol PP untuk penertibannya," katanya.

Terkait pengakuan pelaku tambak udang di kawasan Pantai Bugel mendapat dispensasi tetap mengembangkan tambak udang, kata Endang, selama ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dispensasi.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui sempadan pantai di kasawan pesisir Kulon Progo digunakan untuk pengembangan tambak udang.

"Sempadan pantai tetap tidak diperbolehkan untuk kegiatan budi daya perikanan sesuai ketentuan dalam perda," kata dia.

Camat Galur, Latnyana mengakui banyaknya tambak udang yang menggunakan sempadan pantai.

Tambak-tambak udang baru tersebut kini muncul di wilayah Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, tepatnya di sekitar kawasan pemukiman transmigrasi lokal ring I.

Kondisi tersebut, menurutnya, saat ini ada lima kolam tambak yang sudah beroperasi. Sementara itu, delapan kolam lainnya masih dalam proses pembuatan.

"Belasan kolam tersebut memang berada di sisi selatan jalan desa setempat atau berada di wilayah sempadan pantai," kata dia.

Jarak kolam dengan bibir pantai menurutnya hanya dalam hitungan puluhan meter saja.

Dia mengatakan sudah melakukan monitoring serta mendata kolam berikut pemiliknya. Namun, jumlahnya kini ternyata bertambah banyak.

Selain itu, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk melarang warg ataupun menertibkan kolam liar tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami sudah sampaikan secara lisan kepada Pemkab Kulon Progo. Kalau untuk penertiban itu kewenangan Satpol PP. Kami hanya sebatas mengomunikasikan pada warga bahwa sempadan pantai tidak diizinkan untuk pembuatan tambak," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement