Kamis 03 Apr 2014 09:36 WIB

Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Diminta Urus Sertifikasi Halal

Salah satu resto bersertifikat halal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah satu resto bersertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pelaku usaha kuliner di daerah ini mengurus sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY, Eko Witoyo di Yogyakarta, Kamis (3/4), mengatakan pengurusan sertifikasi halal akan berdampak pada meningkatnya rasa aman wisatawan untuk membeli produk makanan di Yogyakarta.

"Hal itu juga akan berdampak positif pada peningkatan masyarakat atau wisatawan untuk membeli jajanan atau kuliner di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, industri di bidang pangan atau kuliner paling banyak diminati masyarakat DIY sebagai peluang usaha karena investasi yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Selain itu juga dapat dilakukan dengan teknologi peralatan yang sederhana.

"Dari populasi industri yang ada, industri pangan saat ini mungkin tetap menjadi yang paling mudah diusahakan masyarakat dibanding lainnya," katanya.

Namun demikian, manurut dia, meskipun industri pangan berkembang pesat, belum semua pelaku UKM tersebut memiliki sertifikat MD dan ML dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), serta sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Kami akui jumlah yang memiliki sertifikat itu (sertifikat halal) memang belum banyak. Itu memang masih dimaklumi mengingat biaya masih susah dijangkau rata-rata pengusaha," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement