Kamis 03 Apr 2014 23:54 WIB

Per Tahun, Diyat yang Diterima WNI Capai Puluhan Miliar

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung (kanan) bersama Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (kiri) memberi saweran untuk Selamatkan TKW Satinah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung (kanan) bersama Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (kiri) memberi saweran untuk Selamatkan TKW Satinah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah uang diyat yang diterima warga Indonesia setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah, kata Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Masyur di Jakarta, Kamis (3/4).

"Jumlah diyat itu diberikan karena ada warga Indonesia yang mengalami cacat akibat penganiayaan, meninggal akibat tertabrak kendaraan dan meninggal karena pembunuhan. Pelaku bisa kena diat dan diserahkan kepada ahli warisnya," kata mantan Dubes Indonesia di Arab Saudi.

Ia menjelaskan setiap kerugian korban sudah ada daftar denda sesuai dengan hukum fikih Islam seperti jika satu gigi lepas maka kena denda lima ekor unta, demikian juga jika ada anggota tubuh yang cacat seperti tangan, mata dan kaki.

Sementara juga untuk korban meninggal akibat tabrakan yang tidak disengaja maka untuk korban laki-laki ahli warisnya mendapat 400.000 riyal dan korban perempuan, ahli warisnya mendapat 200.000 riyal.

"Sedangkan khusus korban pembunuhan maka nilai denda diyat sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris dan tidak ada batasnya. Diyat yang terbesar pernah dibayar di Arab Saudi itu sebesar 80 juta riyal," katanya.

Namun, ia mengungkapkan, sejumlah ahli waris di Indonesia justru mematok angka diyat yang sangat kecil yaitu di bawah 2 juta riyal, padahal angka diat itu tidak ada batasnya.

Ia menceritakan pernah ada TKI yang disiksa majikan sampai meninggal dan pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman diyat dan ketika Kementerian Luar Negeri melakukan advokasi ke ahli waris ditetapkan diyat 2 juta riyal sehingga dibuatkan keterangan untuk pengadilan bahwa jumlah diyat sebesar itu.

"Sayangnya ada yang kasak-kusuk ke keluarga ahli waris dan diyat diturunkan sampai 100.000 riyal. Pengadilan di sana jadi bertanya-tanya mengapa ada tuntutan 2 juta riyal, kok tiba-tiba datang menyusul keterangan keluarga yang meminta hanya 100.000 riyal," katanya.

Menurut Gatot, qisas dalam Islam mengandung jaminan kelangsungan hidup dan berkeadilan artinya orang akhirnya tidak mudah membunuh karena belasannya juga kematian bagi pelaku pembunuhan kecuali ahli waris memaafkan dan meminta tuntutan diyat, sementara ahli waris akan mendapatkan hak untuk melanjutkan kehidupannya dari diyat yang dibayarkan pelaku atau keluarganya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement