Sabtu 05 Apr 2014 13:48 WIB

KH Mas Mansyur, Pembakar Semangat Pemuda (2-habis)

KH Mas Mansyur.
Foto: Foto.com
KH Mas Mansyur.

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih     

 

KH Mas Mansyur pernah bertemu dengan KH Ahmad Dahlan yang memberikan pengajian dengan sangat menarik, namun tetap tampil sederhana.

Ini yang membuatnya jatuh cinta pada Muhammadiyah dan memutuskan untuk masuk dalam organisasi tersebut pada 1921. Ia merasa sevisi dengan Muhamamdiyah yang punya semangat untuk maju dan menjadi pembaru bangsa ini.

Masuknya Mas Mansyur ke Muhammadiyah bagaikan angin sejuk bagi organisasi ini. Posisi Muhammadiyah sebagai organisasi pembaru pun semakin kuat. Jenjang kepemimpinan pun dengan cepat dilewatinya.

Setelah menjadi ketua cabang Muhammadiyah Surabaya, ia kemudian menjadi konsuler Muhammadiyah wilayah Jawa Timur. Puncaknya adalah ketika Mas Mansyur menjadi ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pada periode 1937-1943.

Saat ia menjadi ketua, Muhammadiyah mengalami sebuah perubahan yang sangat signifikan, dari yang biasanya dipimpin oleh golongan tua, kini diganti oleh seorang pemuda yang penuh semangat. Sikapnya selalu disiplin dan progresif dalam memimpin organisasi ini.

Ia menelurkan kebijaksanaan baru yang dikenal dengan Langkah Muhammadiyah 1938-1949. Isinya merupakan 12 langkah yang perlu dicanangkan untuk memajukan organisasi ini. Ia banyak membuat gebrakan dalam hukum Islam dan politik kala itu.

Ia banyak bekerja sama dengan pemimpin organisasi lain, juga memprakarsai berdirinya Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI). Partai Islam Indonesia (PII) juga dirintisnya bersama Dr Sukiman Wiryasanjaya sebagai perimbangan atas sikap nonkooperatif dari Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).

Kala Jepang berkuasa di Indonesia, Mas Mansyur termasuk salah seorang dari empat orang tokoh nasional yang sangat diperhitungkan, yang terkenal dengan sebutan empat serangkai, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara.

Ia pun hijrah ke Jakarta, namun tidak lama. Ia memutuskan untuk kembali ke Surabaya dengan alasan kesehatan. Saat terjadi perang mempertahankan kemerdekaan, KH Mas Mansyur masih sakit, namun ia tetap bergerak untuk membakar semangat para pemuda. Sayang, ia ditangkap oleh tentara NICA dan dipenjara hingga ia berpulang ke rahmatullah pada 25 April 1946.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement