Rabu 09 Apr 2014 09:50 WIB

Jakarta Hari Ini Bebas '3 in 1'

Red: Yudha Manggala P Putra
Jakarta lengang.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jakarta lengang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan lalu lintas untuk mobil berpenumpang tiga orang atau lebih (3-in-1) di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini mengingat tengah dilangsungkannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.

"Karena hari ini sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan juga sedang berlangsung Pemilu Legislatif, maka aturan 3-in-1 tidak diberlakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.

"Pembebasan kebijakan penumpang tiga orang atau lebih itu mobil itu hanya diterapkan pada hari ini. Untuk besok, Kamis (10/4) aturan itu diberlakukan kembali," ujar Rikwanto.

Meskipun demikian, dia menghimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa berhati-hati dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.