REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. "Saya tidak diperiksa, mau ketemu orang saja," ujar Fuad di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Namun saat dikonfirmasi ke pihak Juru Bicara KPK Johan Budi, Fuad memang diperiksa dalam kasus TPPU Wawan. "Pemeriksaan tambahan, Fuad Bawazier sebagai saksi kasus TPPU untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan.
KPK dalam kasus ini sudah menyita 73 mobil dan 1 motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.