REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Zaenal Fahmi, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012.
"Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa pada Selasa pagi. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 15 April 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap tersangka itu, kata dia, terkait dengan kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mengetahui pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012, baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya termasuk pembayaran pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh PT Hidayat Nur Wahana (PT HNW). Diduga pelaksanaan tidak berjalan 100 persen.
Dalam kasus itu, sebelumnya sudah tiga tersangka yang ditahan, yakni Sugiyanto (Tim Verifikasi Teknis Lapangan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Daerah Jatim), Hidayat Abdul Rachman (Ketua Kelompok Kerja pada Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian), dan Alimin Sola (Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
"Locus delicti" kasus dugaan tindak pidana korupsi BLBU Paket I Tahun 2012 pada Dirjen Jenderal Tanaman Pangan oleh PT HNW meliputi wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp 209.800.050.000.