Rabu 16 Apr 2014 23:48 WIB

Polisi Grebek Produsen Kosmetik Palsu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Konferensi pers tersebut membahas mengenai data peredaran obat dan kosmetika palsu dan kompetisi pembuatan iklan layanan masyarakat tentang bahaya obat dan kosmetik palsu
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Konferensi pers tersebut membahas mengenai data peredaran obat dan kosmetika palsu dan kompetisi pembuatan iklan layanan masyarakat tentang bahaya obat dan kosmetik palsu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, berhasil menggrebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi kosmetik palsu di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/4). Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati saat membeli produk kosmetik.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita 16.243 kosmetik palsu dalam kemasan siap edar. Selain itu, disita pula hologram palsu dari kemasan kosmetik dan bahan-bahan kimia pembuat kosmetik, di antaranya serbuk bedak, soda api, kimia pemutih, dan cairan parfum. Berbagai bahan kimia tersebut dioplos menjadi sedikitnya 14 jenis kosmetik.

Penggrebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktifitas di rumah milik tersangka berinisial YW tersebut. Warga curiga karena kerap melihat beberapa orang yang sering datang ke rumah itu untuk bertransaksi kosmetik.

 

Polisi yang telah menyelidiki laporan tersebut, langsung menggrebek rumah itu. Polisi menemukan YW bersama istrinya dan dua orang pekerja mereka sedang meracik kosmetik palsu. Polisi akhirnya menggelandang tersangka YW ke Mapolsek Sukagumiwang.

 

Selain menggrebek rumah tersebut, polisi juga menggeledah dua toko kosmetik yang berada di Pasar Kertasemaya. Dari dalam toko, petugas mengamankan kosmetik palsu dari berbagai merk yang terbungkus rapi dalam beberapa dus.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, YW mengakui semua perbuatanya. Dia mengatakan, pembuatan kosmetik palsu itu telah dijalaninya selama tiga tahun terakhir. Setiap bulan, dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kapolsek Sukagumiwang, Komisaris Encu Junaedi, menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Jawa Barat untuk meneliti kandungan yang terdapat dalam kosmetik yang diduga palsu tersebut.

 

‘’Tersangka memasarkan produknya ke berbagai daerah di wilayah III Cirebon, dijual di toko-toko kecil dan ada juga sales di lapangannya,’’ tutur Encu.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar karena melanggar UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement