REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendikbud memutuskan untuk menutup sementara TKI Jakarta International School (JIS), Jumat (18/4). Ini menyusul terjadinya kasus sodomi yang menimpa seorang siswa TK tersebut.
"Kami memutuskan untuk menutup TK JIS guna memberikan kesempatan kepada sekolah untuk memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu juga melakukan pembenahan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud Lydia Freyani Hawadi, Jumat.
Pemerintah, ujar Lydia, tak akan memberi toleransi kepada sekolah yang tidak berizin. Karenanya, JIS harus melengkapi administratif perizinan TK.
Langkah ini sebagai salah satu upaya penyelesaian tindakan asusila yang terjadi. Sebab yang menjadi korban merupakan anak-anak yang tak bersalah.
Lydia mengakui monitoring evaluasi (monev) selalu dilakukan tahunan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah. Hal itu pun dilakukan terhadap JIS.