REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan "menghilang" karena tidak kunjung melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak kepolisian hingga batas waktu pelaporan pukul 21.00 WIB, Sabtu (19/4).
"Kami masih cari keberadaan Baharuddin. Hingga saat ini kami belum berhasil menemukan yang bersangkutan meski telepon selulernya aktif," kata anggota Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan, Sabtu (19/4) malam.
Baharuddin merupakan Ketua Divisi Hukum, Penyidikan dan Penindakan Panwaslu Tanjungpinang yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu itu, yang dilaporkan adalah Reni caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura daerah pemilihan Bukit Bestari.
Baharuddin sebelumnya mengatakan Panwaslu Tanjungpinang sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan perkara itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu karena melanggar Pasal 309 dan 287 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Menurut rencana, Baharuddin akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungpinang. Namun sampai batas waktu pelaporan, Sabtu (19/4) pukul 21.00 WIB, Baharuddin tidak melaporkannya. "Kami juga bingung dan terus berusaha mencari keberadaan Baharuddin," kata Indrawan.
Menurut Indrawan, anggota Bawaslu Kepri yang membidangi hukum, Lendrawati, sempat berkomunikasi dengan Baharuddin sekitar pukul 17.00 WIB menanyakan mengenai lapornan ke kepolisian.
"Baharuddin masih menjawab akan segera melaporkannya, namun hingga pukul 21.00 WIB Baharuddin tidak pernah menjawab panggilan telepon," katanya. Hingga saat ini, seluruh anggota panwaslu dan Panwascam Tanjungpinang masih mencari keberadaan Baharuddin.