REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) melalui Komisi A DPR Aceh masih melakukan pengkajian terhadap batas teritorial laut 200 mil di sekitar provinsi tersebut. Balum ada kesepakatan dengan Pemerintah pusat atas permintaah itu.
Anggota Komisi A DPR Aceh, Mansyur Nur Hakim mengatakan, masih banyak evaluasi dan benturan pendapat antara Pemerintah pusat dan Aceh. Menurut dia, tidak ada istilah pengelolaan bersama di zona 200 mil sekitar laut Aceh.
“Kami mengacu UU Pemerintah Aceh, dimana batas laut daerah itu 200 mil, dikelola sendiri. Itu batas negosiasi kami,” kata Hakim saat dihubungi Republika, Senin (21/4).
Menurutnya, pengelolaan dari pusat kurang maksimal sehingga tidak mampu mensejahterakan rakyat pesisir. Dia mengatakan, akan lebih baik kalau kewenangan itu diberikan sepenuhnya ke daerah. Apalagi Aceh masih tergabung dalam NKRI, mereka tidak perlu khawatir.
Hakim menyatakan, perbicangan dengan pusat masih belum tuntas. Sampai kapan proses tersebut berlangsung, pihaknya menyerahkan batas waktu itu ke toleransi Pemerintah pusat. Aceh sendiri, kata dia, masih dalam tahap menyiapkan diri atas kebijakan baru nanti.