REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup tempat-tempat hiburan malam (diskotik) yang pengunjungnya dipergoki membawa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Kita sudah sepakat dengan Kabareskrim Polri, jika ada diskotik yang pengunjungnya kedapatan membawa narkoba sampai dua kali, maka diskotik itu akan kita tutup," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Pemprov DKI memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pencabutan izin lpenyelenggaraan diskotik-diskotik yang ada di ibukota.
"Kewenangan penuh untuk mencabut izin itu ada di Pemprov DKI. Makanya, kalau sampai kedapatan sampai dua kali pengunjungnya bawa narkoba, diskotik itu akan kita cabut," ujar Ahok.
Dia menuturkan tempat hiburan malam, terutama seperti diskotik seringkali menjadi tempat untuk mengedarkan narkoba, sehingga harus mendapatkan pengawasan.
"Oleh karena itu, para pengusaha diskotik harus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Salah satu caranya, yaitu dengan melarang peredarannya di tempat usahanya masing-masing," tutur Ahok.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN), terdapat sebanyak 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap dan positif menggunakan narkoba sepanjang 2013 lalu.
Angka tersebut diperoleh setelah pihak BNN melakukan sebanyak 32 kali operasi terhadap 24 tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jakarta.