REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memusnahkan 7.691 keping software palsu pada Kamis (24/4), sebagai barang bukti hasil penindakan terkait pelanggaran hak cipta.
Selain software palsu, barang bukti yang dimusnahkan adalah 591 ribu keping VCD, tiga unit genset pompa air, 877 pcs baju bermerek Lacoste, 98 botol isi minuman anggur, 194 pcs tutup toples dan 73 pcs bad cover.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hasil karya intelektual. Dijelaskannya, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan masalah nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari setiap pihak sebab masalah pelanggaran tersebut jika dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan ancaman bagi perekonomian Indonesia.
"Masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual menyangkut masalah investasi di dalam dan luar negeri," kata Amir Syamsudin.
Selain itu, masalah pelanggaran HKI berpengaruh terhadap gairah atau keinginan untuk berkreasi dan inovasi terhadap karya intelektual dalam pengembangan teknologi serta industri. "Jika pelanggaran hak kekayaan intelektual ini tidak ditindak lanjuti dengan penegakan hukum maka akan menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi Indonesia," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut melanggar pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, pasal 54 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 90, 91 dan 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 14 di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM di Tangerang, dihadiri pejabat dari Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.