Kamis 24 Apr 2014 17:38 WIB

Hadi Poernomo Miliki Tanah 1,2 Hektare di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo ternyata miliki tanah seluas 1,2 hektar di kawasan Rt 7 Rw 03, Jalan Mangga, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok.

Lahan seluas 1,2 hektare itu dimiliki Hadi sejak kurang lebih 10 tahun silam. ''Betul itu lahan miliknya, luasnya 1,2 hektare. Akan tetapi itu lahan bukan atas nama Pak Hadi melainkan istrinya,'' ujar Lurah Kedaung, Wahidin, di Kantor Kelurahan Kedaung, Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu  (22/4).

Diungkapkan Wahidin, lahan tersebut kondisinya boleh dikatakan tak terurus. Pagar beton mengelilingi lahan yang persis berbatasan dengan pemukiman warga. Tampak penjual buah-buahan di depan lahan tersebut. Selain itu, di area tersebut juga tampak beberapa bangunan rumah.

Menurut keterangan warga, Agus, pasca kasus korupsi Hadi mencuat, pagar yang berada di bagian mushola pun terkunci rapat dengan beberapa gembok dari dalam. Lahan tersebut banyak diisi pohon palem dan ada sebuah mushola di bagian belakang. Lahan seluas 1,2 hektare ini dikelilingi tembok setinggi satu meter dan kawat berduri. 

''Tidak banyak yang diketahui warga setempat sosok pemilik tanah tersebut. Pasalnya sang pemilik jarang sekali melihat lahan tersebut. Kalaupun ada, biasanya Hadi dan keluarga datang di saat hari besar, seperti Idul Adha,''  terang Agus.

Sebelumnya, lahan tersebut dijaga oleh Haris. Namun menurut keterangan warga, pasca kasus sang majikan mencuat, Haris mendadak menghilang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement