Kamis 24 Apr 2014 19:29 WIB

KPK Segel Dua Mercy di Rumah Ratu Tatu

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Indira Rezkisari
Ratu Tatu Chasanah
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ratu Tatu Chasanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penggeledahaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik menggeledah rumah kakak Wawan, Ratu Tatu Chasanah, di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan itu terjadi pada Rabu (23/4). "Setelah dilakukan penggeledahan, dilakukan penyegelan satu unit mobil Mercedez Benz e-300 warna hitam," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Johan, mobil bernomor polisi B 23 RTC itu atas nama Pilar Saga. Ia mengatakan, mobil masih berada di Bandung. Penyidik tengah mengklarifikasi berbagai dokumen terkait kendaraan tersebut. Selain itu, ia mengatakan, penyidik juga menyegel Mercedez Benz Gold dengan nomor polisi D 16 AH di tempat yang sama. "Mobil ini posisinya masih di Bandung," kata dia.

Pada Kamis ini, Tatu mendatangi gedung KPK. Ia mengatakan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait mobil Mercy B 23 RTC. Ia terlihat membawa sejumlah dokumen, seperti bukti setoran uang. Menurut dia, mobil itu pembeliannya dilakukan melalui leasing pada 2012 atas nama Wawan. "Tapi angsurannya sama suami, berkas ini tadi diperlihatkan (ke penyidik)," ujar Wakil Bupati Serang itu.

Menurut Tatu, penyidik memintanya kembali datang pada Senin, pekan depan. Ia mengatakan, penyidik nanti akan terlebih dulu menyita mobil Mercy B 23 RTC itu. Karena dikaitkan dengan kasus Wawan, Tatu mengatakan, dokumen yang dia bawa nantinya akan menjadi bahan pembuktian di persidangan. "Iya harus masuk dulu (disita KPK). Nanti dibuktikannya di pengadilan," kata dia.

Selain melakukan penyegelan mobil, Johan mengatakan, penyidik juga kembali menyita kendaraan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan. Penyidik menyita mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi B 1709 SJE. Ia mengatakan, mobil itu atas nama perusahaan Wawan, PT Bali Pacific Pragama. Menurut Johan, mobil itu diantar oleh supir PT BPP. Penyidik kemudian menyitanya. "Mobil sudah ada di KPK," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement