REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Tengah tidak memberikan laporan dana kampanye sampai batas waktu ditentukan Kamis, pukul 18.00 WITA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Kamis malam mengatakan calon itu adalah Idrus Hadado.
Idrus yang berusaha dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya tidak dapat terhubung hingga malam ini. Sementara itu, semua partai politik, kata Sahran, memasukkan laporan penggunaan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WITA.
Sahran mengatakan laporan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada lagi perbaikan karena diterima langsung oleh kantor akuntan publik untuk diaudit. Pada tahap laporan awal dana kampanye partai politik maupun calon anggota DPD pada 2 April sebelumnya semua partai politik juga memasukkan laporan tepat waktu kecuali dua anggota DPD satu diantaranya Ferenc Raymaond Sahetapy dan Zainuddin namun mereka diloloskan kembali mengikuti Pemilu setelah Bawaslu RI mengabulkan gugatan mereka.
Kendati demikian, satu partai politik di Kabupaten Donggala sempat didiskualifikasi karena terlambat memasukkan laporan dana kampanye, namun lolos kembali menjadi peserta pemilu setelah melalui proses gugatan.
Sahran Raden mengatakan salah satu yang ikut mendorong aktifnya partai politik melaporkan dana kampanye tersebut karena dampak dari didiskualifikasi partai politik tersebut. "Sebab bisa disanksi kalau terlambat memasukkan laporan dana kampanye," katanya.