Jumat 25 Apr 2014 21:22 WIB

Sebanyak 83 Orang Daftar KPU Jember

Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD) DKI Jakarta mencatat Rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Jakarta, Rabu (23/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi (KPUD) DKI Jakarta mencatat Rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Jakarta, Rabu (23/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Sebanyak 83 orang telah mengembalikan formulir pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat pukul 16.00 WIB.

"Jumlah pendaftar yang mengambil formulir di kantor Tim Seleksi sejak dibuka pendaftaran pada Sabtu (19/4) sebanyak 142 orang, namun pendaftar yang mengembalikan berkas formulir tersebut hingga batas terakhir sebanyak 83 orang," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jember, Djoko Purwanto.

Dari 83 pendaftar tersebut, tiga di antaranya adalah komisioner KPU Jember yang masih aktif yakni Habib M. Rohan, Hanan Kukuh Ratmono, dan Itok Wicaksono, sedangkan Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini tidak mendaftar lagi.

"Semua pendaftar diperlakukan sama, termasuk tiga komisioner KPU Jember yang mendaftar lagi dan mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi yang sudah ditentukan," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, sebagian besar pendaftar tersebut adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pengawas pemilu (Panwaslu), jurnalis, dosen, dan sebagian berprofesi wiraswasta. "Sebagian besar pendaftar mengembalikan berkas formulir pada hari terakhir ini, bahkan sejumlah pendaftar harus antre untuk menyerahkan berkas di kantor Tim Seleksi," ucapnya.

Menurut Djoko, pihaknya akan melakukan seleksi dan penelitian administratif terhadap puluhan berkas dokumen pendaftar komisioner KPU sesuai dengan persyaratan calon komisioner penyelenggara pemilu. "Penelitian administratif tersebut dilaksanakan sejak Sabtu (26/4) hingga Minggu (27/4) dan hasilnya akan diumumkan pada 29 April 2014 melalui media massa, 'website' (laman) KPU dan kontak langsung dengan yang bersangkutan," paparnya.

Sesuai dengan persyaratan, calon komisioner KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka lima tahun terakhir, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, dan merupakan warga yang tinggal di Kabupaten Jember.

Sesuai tahapan, seleksi tertulis calon komisioner KPU Jember akan dilaksanakan pada 30 April 2014, kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan, tes psikologi, tes wawancara dan diskusi kelompok terarah pada 1-9 Mei 2014.

Sementara itu, Sekretaris KPU Jember E. Kawima mengatakan beberapa pendaftar terpaksa ditolak karena mereka mendaftar untuk mencari pekerjaan dan usianya dibawah 30 tahun, padahal sesuai dengan ketentuan calon komisioner KPU harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

"Ada beberapa anak lulusan SMA yang datang untuk mendaftar dan mencari kerja, namun setelah dijelaskan oleh staf sekretariat KPU, mereka langsung pulang," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement