REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding mengintervensi Pengadilan Tipikor terkait kasus yang melilit Rudi Rubiandini. Pimpinan tersebut disebut berinisial BW.
"Proses hukum terhadap tersangka/terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh oknum komisioner KPK BW. Intervensi tersebut karena perintah dan arahan dari para mafia migas yang menjadi bos besar BW," kata koordinator Koalisi Rakyat untuk KPK Bersih (KRUKB) dalam keterangan resminya, Senin (28/4).
Indikatornya, kata dia, hanya ada satu saksi yang membenarkan tuduhan JPU KPK. Sedangkan semua saksi yang lain membenarkan keterangan terdakwa Rudi Rubiandini. "Ini kan sidang akal-akalan saja," tuding Haris.
Menurutnya, komisioner KPK BW merupakan yang paling keras menjerat Rudi dengan hukuman berat. Karena ada kepentingan mafia migas yang dititipkan melalui BW.
"Komisioner KPK lain seperti tidak berdaya dengan sikap ngotot BW ini. Salah satu komisioner KPK yang tidak berdaya adalah Zulkarnaen. BW menyandera Zulkarnaen dengan dugaan suap yang diterimanya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," bebernya.
KRUKB pun menilai, Rudi sudah cukup kooperatif selama proses hukum dan persidangan. Yaitu dengan memberikan informasi dan bukti terkait berbagai korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah kepada KPK.
"Rudi dijanjikan akan mendapat status oleh justice collaborator oleh KPK. Namun hanya setengah jam sebelum materi penuntutan dibacakan JPU KPK, mendadak diubah materi tuntutannya menjadi 10 tahun penjara. Ini sangat aneh, KPK tidak murni menegakkan hukum memberantas korupsi," keluhnya.
Jumat (25/4), KRUKB juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK. Mereka menilai proses hukum di KPK dan persidangan terdakwa Rudi di Pengadilan Tipikor diduga telah berlangsung secara tidak benar dan sarat muatan rekayasa. Juga adanya intervensi dan tekanan dari oknum pimpinan KPK berinsial BW.