Oleh: KH Didin Hafidhuddin
Sedikitnya terdapat empat nilai dasar etika profesi amil, jika mengacu pada sifat kepemimpinan Rasulullah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh.
Shiddiq adalah bekerja secara lurus dan benar, amanah bekerja secara jujur, fathonah bekerja secara profesional, dan tabligh adalah bekerja untuk mencapai target dan sasaran yang dituju, tidak menyembunyikan sesuatu, tapi menyampaikan suatu hak yang patut disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
Sebagai contoh, apabila ada seseorang atau suatu lembaga yang berkeinginan melakukan riset di suatu lembaga zakat (BAZ atau LAZ), maka lembaga tersebut wajib memberikan informasi yang dibutuhkan secara transparan dan terbuka. Harus disadari bersama bahwa BAZ dan LAZ adalah milik umat, milik muzakki, mustahik dan stakeholders zakat lainnya.
Di samping itu, seorang amil dituntut harus memiliki jiwa sosial, empati dan peduli terhadap penderitaan orang lain, yakni masalah dan kesulitan para mustahik.
Kemuliaan profesi amil dapat digambarkan sebagai sahabat spiritual muzaki dan mustahik, sehingga amil haruslah orang-orang yang berhati bersih, berpikiran lapang dan memiliki jiwa menolong terhadap orang lain. Sifat kepribadian semacam itu harus dimiliki sebagai landasan etika profesi seorang amil.
Seseorang yang bergabung dengan lembaga zakat sebagai amil tidak terelakkan berasal dari berbagai disiplin ilmu atau memiliki latar belakang pengalaman kerja yang beragam.
Tetapi begitu seseorang menyandang status profesi amil dan berada dalam lingkungan kerja lembaga zakat, maka dia wajib memahami dan melaksanakan etika kerja amil yang berbeda dengan sifat dah hakikatnya dengan profesi lainnya.
Hanya pengelolaan zakat yang ditopang dengan amilin yang memegang teguh kode etik amil insya allah akan mengantarkan umat pada tujuan besar pengelolaan zakat.
Untuk menuju ke arah itu, etika amil zakat perlu dirumuskan secara lengkap dan ditetapkan secara uniform yang berlaku pada semua lembaga zakat sebagai pedoman kerja.
Urgensi etika amil juga sangat penting dalam rangka menumbuhkan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Wallahua’lam bish shawab.