Selasa 29 Apr 2014 13:20 WIB

Lagi, 6 Truk Sampah DKI Dikandangkan di Gor Bekasi

Rep: C66/Puti Almas/ Red: Julkifli Marbun
Truk sampah/ilustrasi (Republika/Prayogi)
Truk sampah/ilustrasi (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan Satpol PP bersama dengan Polisi Khusus DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap truk-truk sampah yang melanggar jam operasional. Sebanyak enam truk sampah DKI Jakarta pada Selasa (29/4) hari ini kembali dikandangkan di Gor Kota Bekasi.

Pengandangan truk sampah DKI Jakarta di Gor Kota Bekasi pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pada Senin (28/4) kemarin, sebanyak 25 truk sampah DKI telah dikandangkan.

"Kami dari pihak DKI Jakarta sudah sering menghimbau kepada supir agar tidak melanggar jam operasional, karenanya kami mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi," ujar Iwan Herwandi, kepala Seksi Operasional (Kasiop) Polisi khusus DKI Jakarta.

Tidak hanya melakukan penahanan terhadap truk sampah DKI Jakarta, supir yang bersangkutan juga diperiksa telah beberapa kali melanggar ketentuan jam operasional ini. Pihak Polisi Khusus DKI Jakarta mengatakan supir truk sampah yang tertangkap razia saat ini akan diperiksa telah berapa kali membawa truk di luar jam operasional. Jika supir yang bersangkutan tercatat telah melakukan pelanggaran ini selama lebih dari lima kali, ia akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan.

Terkait razia yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Provinsi DKI Jakarta, para supir mengeluhkan jam operasional yang ditentukan kedua belah pihak. Mereka meminta adanya pembahasan ulang terkait jam operasional truk sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi yang dinilai tidak efektif.

"Jam operasional di malam hari membuat kami terlalu lama menunggu juga dari segi keamanan, kami tidak aman karena banyak preman di sekitar TPA Bantar Gebang," ujar Angwari (36), salah satu supir truk sampah DKI Jakarta yang terkena razia hari ini.

Para supir yang terkena razia juga mengakui jika untuk membantu mereka membawa sampah di luar jam operasional, para supir memberikan sejumlah uang pada oknum dari pihak Dishub Kota Bekasi. Mereka dijanjikan oleh pihak oknum tersebut untuk dapat membawa sampah dengan melintasi jalan di Kota Bekasi dengan aman.

"Biasanya kita bayar Rp 20 ribu sekali melintas di luar jam operasional," ujar Rustam (37), salah satu supir truk sampah DKI Jakarta yang tertangkap razia pada hari ini menjelaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement